OJK Mengungkap Kabar Terbaru Mengenai Bos Investree yang Dalam Daftar Pencarian

OJK Mengungkap Kabar Terbaru Mengenai Bos Investree yang Dalam Daftar Pencarian

Sebagai salah satu direktur utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah menjadi buruan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena terlibat dalam kasus kredit macet perusahaan. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabarnya, Adrian saat ini berada di Dubai, yang membuat OJK terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengejarnya.

### Kasus Pengejaran Adrian Gunadi

Kasus pengejaran Adrian Gunadi dimulai pada tahun 2023 ketika Investree menghadapi isu gagal bayar. Meskipun sempat membantah, namun seiring berjalannya waktu sejak awal 2023, terdapat pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak dikembalikan. Pada awal tahun 2024, di tengah meningkatnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree.

Menurut data dari situs resmi perusahaan, tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Hal ini menunjukkan bahwa 12,58% dari dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar per 2 Januari 2024.

### Tindakan OJK

Melihat kondisi Investree yang semakin memburuk, OJK turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Dugaan awalnya adalah adanya kecurangan di Investree yang akhirnya mengakibatkan perusahaan tersebut gagal bayar. Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Alasan pencabutan izin tersebut adalah karena Investree melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Selain mencabut izin usaha Investree, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain yang terlibat dalam permasalahan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga sedang dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

### Langkah-Langkah Selanjutnya

Sementara itu, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyatakan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

Proses penyelesaian kewajiban terhadap karyawan PT IRJ akan dilakukan melalui Tim Likuidasi. OJK juga akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar Adrian Gunadi yang masih berada di luar negeri. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, sehingga pengejaran terhadapnya akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

### Kesimpulan

Kasus kredit macet perusahaan yang melibatkan Adrian Gunadi telah menjadi perhatian serius bagi OJK. Dengan pencabutan izin usaha Investree dan pengejaran terhadap Adrian Gunadi, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *