OJK Merumuskan Persyaratan Usia dan Pendapatan Pengguna Paylater

OJK Merumuskan Persyaratan Usia dan Pendapatan Pengguna Paylater

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru yang akan mengatur syarat usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang yang mungkin terjadi akibat penggunaan layanan tersebut.

Syarat Usia dan Gaji Pengguna BNPL

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman, menyatakan bahwa aturan baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

Agusman menjelaskan, “Penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema Buy Now Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna yang kurang memiliki literasi keuangan.”

Peningkatan Pembiayaan PP BNPL

Jumlah pembiayaan PP BNPL per November 2024 mengalami peningkatan sebesar 61,90% year-on-year menjadi Rp 8,59 triliun dengan Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,92%. Peningkatan ini disebabkan oleh basis outstanding PP BNPL yang masih relatif kecil.

Agusman menyatakan harapannya bahwa kinerja PP BNPL akan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin digital.

Persiapan Pengaturan Skema BNPL oleh OJK

Pada tanggal 31 Desember 2024, OJK mengumumkan persiapan pengaturan terkait skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan. Beberapa poin utama dalam pengaturan ini antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal Rp 3.000.000,00 per bulan.

OJK juga menegaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus memberikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai pentingnya berhati-hati dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Peninjauan Kembali Aturan

Dalam keterangan resmi, OJK menyatakan bahwa pengaturan terkait skema BNPL tersebut akan ditinjau ulang dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur layanan keuangan demi melindungi konsumen dan masyarakat.

Kesimpulan

Dari berbagai informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa OJK tengah menggodok aturan baru untuk mengatur penggunaan Buy Now Pay Later agar lebih terkontrol dan tidak menimbulkan masalah utang yang berkepanjangan. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya literasi keuangan dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan modern seperti BNPL.

Sumber: Detik Finance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *