News  

Oknum Komdigi Membayar Rp 24 Juta untuk Membuka Akses Situs Bandar Judi

Oknum Komdigi Membayar Rp 24 Juta untuk Membuka Akses Situs Bandar Judi

Mafia Buka Akses Judol Komdigi: Dibongkar Polisi, Duit Rp 769 M Disita, Lukisan Disita

1. Pengungkapan Besaran Duit Setoran

Polisi berhasil mengungkap besaran duit setoran yang harus dibayarkan oleh pemilik website judi online judol agar tidak diblokir oleh mafia buka akses yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemilik website judol harus membayar Rp 24 juta agar akses situsnya tetap terbuka oleh oknum Komdigi.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, besaran yang diminta untuk setiap website judol tidak melebihi Rp 24 juta. Polisi berhasil menyita uang tunai dan aset dengan total lebih dari Rp 167 miliar dari kasus tersebut. Mereka juga masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para tersangka.

2. Identitas Para Tersangka

Hingga saat ini, total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 10 pegawai Komdigi. Mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

3. Pemblokiran Website Judi Online

Polisi terus bergerak dalam menelusuri kasus mafia buka akses website judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak 5.146 website judi online telah berhasil diblokir oleh pihak kepolisian. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik tersangka maupun deposito dari website judi online tersebut. Total ada 3.455 rekening yang sudah diblokir oleh penyidik.

READ  Pemprov Jakarta Himbau Warga untuk Hindari Panic Buying dan Menumpuk Gas Elpiji 3 Kg

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan, "Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening."

4. Penyelidikan dan Koordinasi Lanjutan

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Mereka akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya untuk menelusuri aset para tersangka. Wira Satya Triputra menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bergerak sendiri dalam kasus ini dan perlu kerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

5. Kesimpulan

Kasus mafia buka akses judol Komdigi merupakan salah satu kasus besar yang berhasil diungkap oleh kepolisian. Dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian, PPATK, dan instansi terkait lainnya, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan dengan adil dan transparan. Masyarakat diharapkan juga lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang merugikan secara hukum.

Dengan demikian, langkah-langkah tegas dari pihak berwajib perlu terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam dunia maya. Semoga kasus mafia buka akses judol Komdigi ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *