Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat Penjualan Produk Kadaluwarsa
Di tengah masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya mengonsumsi produk yang berkualitas dan aman, Polres Metro Bekasi mengungkap sindikat penjualan barang-barang yang telah diubah tanggal kadaluwarsanya. Sindikat ini tidak hanya menjual produk-produk kadaluarsa, tetapi juga melakukan pemalsuan tanggal kadaluwarsa untuk memperoleh keuntungan yang besar.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, pihaknya mencurigai sebuah bangunan di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Mereka menduga bahwa bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan penjualan produk kadaluarsa yang telah dimodifikasi tanggal kadaluwarsanya sehingga terlihat masih layak untuk dikonsumsi.
Pada tanggal 6 November 2024, Polres Metro Bekasi berhasil menggerebek dan mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam sindikat penjualan produk kadaluarsa. Ketiga pelaku yang diamankan adalah RH, MJ, dan AS. Mereka tertangkap sedang melakukan pengemasan barang untuk dikirim kepada konsumen melalui jasa ekspedisi.
Rumah di Kav.Mandiri no. 52C Rt.04/43, tempat tinggal yang disewa oleh ketiga pelaku, digunakan sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang-barang kadaluarsa yang telah dimodifikasi. Barang bukti yang diamankan mencakup berbagai jenis produk seperti perlengkapan bayi dan produk kosmetik dari berbagai merk terkenal.
Untuk melakukan pemalsuan tanggal kadaluarsa, para pelaku menggunakan berbagai alat seperti plat mal, printer barcode, hot air gun, hair dryer, gerinda amplas, pisau cutter, mesin cetak resi, dan lain sebagainya. Mereka telah berhasil menjalankan operasi ilegal ini selama 1 tahun 6 bulan sejak bulan Juni 2023 hingga November 2024.
Selama periode tersebut, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 626.650.000,- dari penjualan produk-produk kadaluarsa yang telah dimodifikasi tanggal kadaluarsanya. Mereka menjual produk-produk tersebut melalui e-commerce dan berhasil menipu konsumen dengan membuat produk tersebut terlihat masih baru dan layak untuk digunakan.
Kepolisian telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka dan akan melanjutkan proses hukum terhadap mereka. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi dan selalu memeriksa tanggal kadaluwarsa sebelum membeli.
Dengan pengungkapan sindikat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik penjualan produk kadaluarsa yang merugikan dengan cara memalsukan tanggal kadaluarsa. Konsumen juga diimbau untuk membeli produk hanya dari sumber terpercaya dan memastikan keaslian dan kualitas produk sebelum digunakan. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat.