Mobil Listrik di Indonesia: Pajak yang Dibebaskan dan Insentif Tahun 2025
Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik mulai tahun 2025. Hal ini sejalan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 7 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik, akan dibebaskan dari Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain PKB, kendaraan berbasis energi terbarukan juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Keringanan Pajak untuk Kendaraan Listrik
Objek pajak yang dibebaskan untuk kendaraan berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik, diatur dalam Pasal 12 ayat 3 poin D. Objek pajak yang dikecualikan antara lain adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas kereta api, kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak, serta kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
PPN dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik
Selain PKB dan BBNKB, mobil listrik juga akan mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Program insentif ini merupakan kelanjutan dari tahun 2024. Sementara itu, untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), kendaraan bermotor berteknologi baterai dan fuel cell akan dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen, yang berarti kendaraan bermotor tersebut bebas dari PPnBM.
Opsen Pajak untuk Mobil Listrik
Dijelaskan bahwa opsen pajak akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan. Saat ini, pembelian mobil listrik hanya akan dibebankan biaya seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kesimpulan
Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk kendaraan listrik merupakan langkah yang positif dalam mendukung penggunaan teknologi ramah lingkungan. Dengan adanya keringanan pajak, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik demi menjaga lingkungan hidup. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri otomotif di tanah air.