Patokan Harga Singkong Rp 1.350/Kg: Petani Wajib Serap Panen

Patokan Harga Singkong Rp 1.350/Kg: Petani Wajib Serap Panen

Menteri Pertanian Tetapkan Harga Singkong Terendah di Tingkat Petani Rp 1.350 per Kilogram

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini menetapkan harga singkong terendah di tingkat petani sebesar Rp 1.350 per kilogram. Keputusan ini diambil setelah rapat dengan para petani singkong dari Lampung dan industri tepung tapioka. Harga minimal ini berlaku efektif sejak Jumat, 31 Januari.

Keputusan Tegas Menteri Pertanian

Dalam rapat tersebut, lebih dari 100 petani singkong Indonesia sepakat dengan harga yang ditetapkan dan tidak boleh diganggu-gugat. Menurut Amran, harga singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram merupakan harga minimal yang harus dihormati.

Menurutnya, keputusan tersebut langsung berlaku dan suratnya akan ditandatangani oleh Dirjen Tanaman Pangan. Selain menetapkan harga minimal, Amran juga akan membahas kebijakan teknis terkait standar kualitas singkong dan hubungan antara petani dan industri singkong.

Pembatasan Impor Singkong

Amran juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan komoditas singkong dan turunannya dalam daftar larangan dan pembatasan produk impor. Dengan adanya pembatasan ini, industri hanya boleh melakukan impor setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementan dan menyerap hasil petani singkong terlebih dahulu.

Menurutnya, impor singkong tanpa izin Kementan tidak akan diizinkan. Hal ini sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Perdagangan yang telah menyetujui dalam rapat koordinasi terbatas sebelumnya.

Ancaman bagi Industri Nakal

Amran juga memberikan ancaman kepada industri nakal yang tidak mau menyerap hasil tani dalam negeri atau membeli singkong di bawah harga yang sudah ditetapkan. Industri yang tidak mematuhi kebijakan tidak akan diberikan rekomendasi impor.

Sanksinya akan berupa pengecekan dan tidak diizinkannya impor komoditas singkong atau produk turunannya. Seluruh keputusan dalam rapat Kementan bersama petani-industri singkong ini akan segera diberlakukan dan disampaikan kepada industri secara langsung.

READ  Kenaikan Harga Telur Ayam Menyentuh Rp 32 Ribu/Kg

Kesimpulan

Keputusan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menetapkan harga singkong terendah dan membatasi impor komoditas singkong merupakan langkah penting untuk melindungi petani lokal dan mendorong industri dalam negeri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kedaulatan pangan Indonesia dapat terjaga dan petani mendapatkan perlindungan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *