Patwal RI 36 Heboh Tunjuk-tunjuk Alphard, Lexus Kawal: Aturan Kendaraan Prioritas

Peristiwa Viral di Media Sosial

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan video pengawalan mobil Lexus berpelat RI 36 di jalan raya Jakarta. Peristiwa ini menarik perhatian banyak orang karena kejadian tersebut menjadi sorotan utama dalam jagat online.

Prioritas Tujuh Pengguna Jalan

Sebagai pengguna jalan, ada tujuh kategori kendaraan yang harus diprioritaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah daftar prioritas tersebut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Insiden Kontroversial

Dalam video yang tersebar, terlihat mobil Lexus berpelat RI 36 dikawal tengah berusaha melewati kemacetan. Namun, insiden terjadi ketika taksi Alphard ingin masuk ke jalur paling kanan. Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan warganet, dengan beberapa menganggap aksi patwal sebagai tindakan yang arogan.

Prioritas Kendaraan Berpelat RI

Meskipun terjadi insiden tersebut, kendaraan berpelat RI masih mendapatkan prioritas sebagai salah satu dari tujuh kategori pengguna jalan yang harus didahulukan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat dan harus dikawal oleh petugas kepolisian.

Tata Cara Pengaturan Lalu Lintas

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga memberikan tata cara pengaturan lalu lintas bagi kendaraan yang mendapat hak utama. Hal ini meliputi penggunaan isyarat lampu merah atau biru, bunyi sirene, serta pengamanan oleh petugas kepolisian agar kelancaran lalu lintas tetap terjaga.

Kesimpulan

Sebagai pengguna jalan, penting untuk memahami prioritas dan aturan yang berlaku agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Dengan mengetahui hak prioritas kendaraan dan tata cara pengaturan lalu lintas, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

Penulis: Riar

Edit: LTH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *