News  

PDIP Mendukung Larangan Poligami untuk ASN DKI demi Mencegah Potensi Korupsi

PDIP Mendukung Larangan Poligami untuk ASN DKI demi Mencegah Potensi Korupsi

1. Pendahuluan

Jakarta – Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, memberikan dukungannya terhadap langkah Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, yang tidak akan memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Jakarta untuk berpoligami saat menjabat nanti. Dalam pandangannya, Kenneth menegaskan bahwa ASN harus menjadi panutan dan memberi contoh kepada masyarakat.

2. Alasan Dukungan Terhadap Kebijakan Monogami

Kenneth menyatakan bahwa ASN yang memiliki istri lebih dari satu rentan tergoda untuk melakukan korupsi karena harus membiayai lebih dari satu keluarga. Ia menekankan bahwa gaji PNS tidaklah besar, sehingga hal ini dapat menimbulkan tekanan finansial yang berpotensi memicu perilaku tidak etis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Penegasan Kebijakan Pramono Anung

Pramono Anung secara tegas menyatakan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta, tidak akan memberikan izin poligami kepada ASN di lingkup Pemprov Jakarta. Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan penganut monogami dan berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

4. Peraturan Gubernur Terkait Izin Poligami

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam peraturan tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu.

5. Syarat dan Larangan Izin Poligami

Berdasarkan Pasal 4 Pergub Nomor 2 Tahun 2025, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin poligami. Di sisi lain, Pasal 6 juga mengatur lima poin yang membuat seorang ASN tidak akan diberikan izin poligami.

READ  Polri: Seharusnya Tetap Mandiri di Bawah Kemendagri

6. Kesimpulan

Kebijakan monogami yang ditegaskan oleh Pramono Anung dan didukung oleh anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth, merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang etis dan bertanggung jawab. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, diharapkan ASN di lingkup Pemprov Jakarta dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan menghindari potensi konflik kepentingan yang bisa merugikan semua pihak.

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

(whn/idh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *