Pejabat Kemenperin Terkena Sanksi karena Membuat SPK Palsu

ASN Kemenperin Dicopot dan Dicatat karena Membuat SPK Fiktif

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan inisial LHS telah terbukti membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. Akibat perbuatannya tersebut, LHS langsung dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dipecat sebagai ASN Kemenperin. Keputusan ini diambil setelah tim internal Kemenperin melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti yang cukup terhadap oknum tersebut. "Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat SPK fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil," ungkap Febri dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 13 Januari 2025.

LHS diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor, atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang seolah-olah resmi berasal dari Kemenperin. Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK, LHS masih melakukan tindakan serupa, yang jelas-jelas tidak sah. Hal ini menunjukkan adanya niat buruk atau tindakan melawan hukum dari oknum tersebut.

Pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai PPK yang bertanggung jawab atas tata kelola anggaran dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemenperin tidak tinggal diam terkait kasus ini, mereka telah melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan mengambil langkah tegas untuk mencopot jabatan dan memecat oknum tersebut agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut.

Tuduhan terhadap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Terdapat tuduhan bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memberi perintah kepada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif. Namun, Kemenperin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menperin kepada PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

READ  Orang Terkaya Dunia Minta Kelas Menengah Hindari Pembelian 5 Barang Ini

Febri menegaskan bahwa tindakan oknum ASN tersebut merupakan tindakan pribadi tanpa ada perintah resmi dari Menperin. "Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Jika tidak ada bukti, kami akan mempertimbangkan proses hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan yang tidak benar," tambahnya.

Kemenperin Tegaskan Tidak Mengganti Uang

Kemenperin menegaskan bahwa mereka tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan oleh vendor atau wakil investor kepada oknum ASN tersebut. Kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak termasuk dalam anggaran Kemenperin, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk membayarnya. Kasus SPK fiktif ini juga telah masuk dalam proses penyidikan oleh penegak hukum terkait dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Menurut Febri, seluruh paket pekerjaan yang dilaporkan oleh oknum tersebut tidak terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena tidak termasuk dalam alokasi anggaran Kemenperin. Tuduhan adanya koordinasi gelap di internal Kemenperin terkait penerbitan SPK fiktif juga tidak benar, karena SPK tersebut merupakan dokumen palsu.

Kemenperin mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan dengan seksama kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kemenperin melalui LPSE. Tindakan seperti ini perlu diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan demikian, kasus SPK fiktif yang melibatkan oknum ASN Kemenperin menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran dan keuangan di instansi pemerintah. Tindakan tegas yang diambil oleh Kemenperin sebagai bentuk penegakan hukum dan kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *