Pembukaan
Pada Rabu, 27 November 2024, Jakarta akan mengalami hari bebas ganjil genap. Hal ini terjadi karena bertepatan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tanggal tersebut. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, ketentuan ganjil genap akan ditiadakan pada hari Pilkada tersebut.
Peraturan Ganjil Genap di Jakarta
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Hari Libur Nasional Pilkada 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan bahwa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November akan menjadi hari libur nasional. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Detail Keputusan Presiden
Salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keppres tersebut.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta dapat menjalani hari Pilkada 2024 tanpa harus khawatir dengan aturan ganjil genap. Semua lapisan masyarakat di Jakarta dapat memanfaatkan hari libur nasional tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah. Semoga dengan adanya keputusan ini, proses Pilkada di Jakarta dapat berjalan lancar dan demokratis.
(rgr/din)