Kisah Ummi Wahyuni yang Menjadi Sorotan
Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jabar, sedang menjadi sorotan publik setelah diberhentikan dari jabatannya. Namun, di balik sorotan tersebut, terdapat sisi lain dari Ummi yang menarik untuk diungkap.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ummi Wahyuni
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan pada 23 Februari 2024 untuk periode 2023, total harta Ummi mencapai Rp 1.343.000.500 (Rp 1,3 miliar).
Sebagian besar dari harta tersebut merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar, serta kas setara Rp 43 juta.
Isi Gara-gara Ummi Wahyuni
Salah satu harta Ummi adalah satu unit mobil Toyota Raize tahun 2023, dengan harga estimasi Rp 200 juta. Tidak ada daftar kendaraan lain, baik sepeda motor maupun mobil, yang dimiliki oleh Ummi.
Pencopotan Ummi Wahyuni dari Jabatan Ketua KPU Jabar
Pencopotan Ummi dari jabatan Ketua KPU Jabar diumumkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, pada Senin (2/12/2024).
DKPP mengabulkan permohonan pengadu terkait dengan Ummi Wahyuni dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jabar.
Alasan Pencopotan Ummi Wahyuni
Menurut Heddy Lugito, tidak ada upaya dari Ummi untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani. Hal ini terkait dengan perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX yang menyebabkan penambahan suara pada caleg tertentu.
DKPP menilai bahwa Ummi terlibat dalam melakukan takedown video live streaming rekapitulasi dapil Jabar IX yang mengindikasikan ketidakjujuran dan ketidaktransparan dalam penyelenggaraan pemilu.
Konsekuensi Bagi Ummi Wahyuni
Sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan, Ummi Wahyuni dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jabar karena dianggap melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Kesimpulan
Ummi Wahyuni bukan hanya dikenal sebagai Ketua KPU Jabar, namun juga memiliki harta yang cukup signifikan. Namun, pencopotan Ummi dari jabatannya mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Sumber:
detikJabar