News  

Pemeriksaan KPK Terhadap 2 Direktur Bank Bengkulu Sebagai Saksi Kasus Rohidin Mersyah

Jejak Maria Lestari: Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Baru

Saksi-saksi Diperiksa Terkait Korupsi Gubernur Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah. Pada Jumat (31/1/2025), KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Direktur Bank Bengkulu.

Tempat dan Waktu Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Jubir KPK, Tessa Mahardika, belum memberikan informasi detail mengenai apa yang didalami dari para saksi.

Perkembangan Kasus

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. KPK mendalami permintaan Rohidin terhadap Bank Bengkulu untuk bantuan logistik saat pemilihan gubernur.

Tersangka dan Pasal yang Dilanggar

KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Operasi Tangkap Tangan

Penetapan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Penutup

Demikianlah perkembangan terkini terkait pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Bengkulu. Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kami akan terus mengupdate informasi terbaru seputar kasus ini.


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

READ  Kepolisian yang Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat

(jbr/jbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *