Kenaikan Tarif Cukai Rokok dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% di awal tahun 2024. Kenaikan tarif CHT juga berlaku untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Tujuan dari kenaikan tarif CHT ini adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan masyarakat, di mana setidaknya 50% dari penerimaan pajak rokok akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
Peran Menteri Keuangan dalam Kebijakan Cukai Rokok
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memperingatkan sejak tahun 2022 bahwa kenaikan CHT akan berlaku secara tahunan hingga tahun 2027. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebut bahwa tarif CHT untuk rokok elektronik akan naik rata-rata 15% dan untuk HTPL sebesar 6% setiap tahun selama 5 tahun ke depan.
Pemantauan Pita Cukai Baru oleh Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Kenaikan tarif CHT sebesar 10% ini telah dipertimbangkan dengan cermat untuk mengendalikan konsumsi, menjaga kelangsungan industri, mencapai target penerimaan, dan memberantas rokok ilegal.
Tanggapan Pengusaha Rokok Elektrik
Pengusaha rokok elektrik atau vape merasakan dampak langsung dari kenaikan CHT ini. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, mengungkapkan bahwa harga jual rokok elektrik akan naik hingga 12% setelah pita cukai 2024 dikeluarkan. Garindra mempertanyakan kurangnya sosialisasi dan komunikasi yang baik dari pemerintah dalam merumuskan kebijakan ini, yang berdampak pada para pelaku usaha rokok elektrik.
Implikasi Kebijakan Cukai terhadap Petani Tembakau
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan kenaikan cukai yang dirasa tidak memperhatikan keberlangsungan hidup petani tembakau. Agus menyebut bahwa kenaikan cukai sebesar 10% yang berlaku pada 2023 dan 2024 memberikan tekanan berat bagi petani tembakau, yang sudah mengalami kesulitan dalam penyerapan hasil panen dan harga yang rendah.
Kontribusi Industri Rokok bagi Perekonomian Indonesia
Industri rokok merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia. Penerimaan negara dari CHT pada tahun 2023 mencapai Rp 213,48 triliun. Selain itu, sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja, dengan 5,8 juta buruh yang bekerja di sektor tersebut.
Regulasi yang Mengekang Industri Hasil Tembakau
Meskipun industri rokok memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian, namun terdapat lebih dari 400 regulasi yang mengatur sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Hal ini membuat regulasi tersebut menjadi kendala dalam pertumbuhan industri rokok. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih baik dalam implementasi regulasi agar tidak terjadi hambatan dalam pertumbuhan industri rokok.
Kesimpulan
Kenaikan tarif CHT rokok dan dampaknya terhadap berbagai pihak, mulai dari pengusaha, petani tembakau, hingga masyarakat umum, menunjukkan kompleksitas dari kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah. Perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak terkait.