Pada tanggal 10 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pemagaran laut tak berizin sepanjang 30,16 km di laut Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan pernyataan terkait tindakan tersebut. Dalam pernyataannya, Trenggono menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Prosedur Penyegelan Menurut Trenggono
Menurut Trenggono, prosedur penyegelan harus dilakukan sebelum melakukan langkah selanjutnya. Penyegelan dilakukan untuk memastikan keamanan dalam proses penyelidikan dan penanganan kasus tersebut. “Kita harus teliti dan telusuri terlebih dahulu sebelum bisa mengambil langkah selanjutnya,” ujar Trenggono.
Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Pemasangan Pagar Laut
Trenggono juga menegaskan bahwa pemasangan pagar di laut tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. Pelaku yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif dan harus mengembalikan kondisi laut seperti semula. “Kami minta kepada pelaku untuk segera membongkar pagar laut yang telah dipasang tanpa izin,” tambah Trenggono.
Penjelasan Mengenai Motif Pemasangan Pagar Laut
Trenggono juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengungkap sosok dan motif di balik pemasangan pagar laut tersebut setelah menangkap pelakunya. “Kami akan menyampaikan kepada publik mengenai tujuan dari pemasangan pagar laut tanpa izin tersebut. Kami akan menjelaskan mengapa pelaku tidak memiliki izin dan melakukan kegiatan tersebut di ruang laut,” jelas Trenggono.
Langkah Selanjutnya dari KKP
Sebelumnya, KKP telah memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar laut untuk mencabutnya secara sukarela. Jika dalam waktu tersebut pagar laut tidak dicabut, KKP akan melakukan pencabutan paksa. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa proses pencabutan paksa memerlukan proses yang tidak bisa dilakukan secara langsung. “Kami memberikan peringatan terlebih dahulu agar pemilik pagar laut mencabutnya sendiri. Jika tidak, barulah kami akan melakukan pencabutan secara paksa,” ujar Pung Nugroho Saksono.
Kesimpulan
Dalam kasus pemasangan pagar laut tanpa izin di laut Tangerang, KKP telah mengambil langkah penyegelan sebagai tindakan awal dalam penanganan kasus tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku yang melanggar aturan terkait pemanfaatan ruang laut. Dengan adanya proses yang dilakukan oleh KKP, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.