Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Buka Suara
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono memunculkan kekhawatiran terkait pagar misterius yang ditemukan di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut memiliki panjang 30,16 km dan meliputi 16 desa di 6 kecamatan.
Trenggono mengungkapkan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diturunkan untuk menyelidiki masalah ini. Hasilnya, aktivitas tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Penyegelan Pagar Laut dan Tindakan Lanjutan
Setelah tidak ditemukannya izin resmi dari KKPRL, pagar laut tersebut langsung disegel oleh pihak berwenang. Trenggono juga menegaskan bahwa akan terus dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Menyusul penyegelan, langkah selanjutnya adalah melakukan penelusuran terhadap siapa yang memasang pagar laut tersebut, kepemilikannya, tujuan sebenarnya, dan aspek lainnya. Semua kegiatan pembangunan di ruang laut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari KKP.
Instruksi dari Presiden dan Tindakan Tegas
Penyegelan pagar laut di Kabupaten Tangerang ini merupakan hasil instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin penyegelan ini menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi masalah ini.
Dengan adanya instruksi tegas dari pihak berwenang, diharapkan kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Penyegelan pagar laut misterius di wilayah perairan Kabupaten Tangerang menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan izin dalam setiap kegiatan pembangunan di ruang laut. Langkah-langkah tegas yang diambil oleh pihak terkait menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.