Pencurian Listrik di SPBU Sleman: Kerugian Konsumen Rp 1,4 Juta per Tahun

Pencurian Listrik di SPBU Sleman: Kerugian Konsumen Rp 1,4 Juta per Tahun

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso baru-baru ini melakukan penyegelan terhadap SPBU 44.555.08 di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta. Tindakan tersebut diambil setelah temuan bahwa SPBU tersebut menggunakan alat yang memanipulasi meteran.

Alat Manipulator yang Merugikan Konsumen

Budi Santoso mengungkapkan bahwa dengan alat manipulator yang digunakan, SPBU tersebut telah mengurangi pengisian bensin sebesar rata-rata 600 ml per 20 liter kepada konsumen. Akibatnya, konsumen mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.

Penyegelan dan Inspeksi

Penyegelan dilakukan oleh Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. SPBU yang disegel merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu.

Pelanggaran Terhadap UU Metrologi Legal

Menurut UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di SPBU wajib dilakukan pengecekan berkala dan diberikan sertifikat tera serta segel. Namun, SPBU tersebut melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen setelah uji tera.

Tindakan Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah memberikan sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU di wilayah DI Yogyakarta dengan memberhentikan operasional SPBU dan instruksi segera mengganti semua dispenser di SPBU tersebut.

Komitmen Pertamina Patra Niaga

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan demi memastikan pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas, dan tepat jumlah.

Penutupan SPBU dan Ketersediaan BBM

Meskipun SPBU tersebut ditutup, ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan sekitarnya tetap terjamin karena Pertamina Patra Niaga telah mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Dengan adanya tindakan penyegelan terhadap SPBU yang melakukan manipulasi meteran, diharapkan konsumen dapat terlindungi dari kerugian akibat praktik curang tersebut. Pertamina Patra Niaga juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan SPBU dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Akhir Kata

Penyegelan SPBU di Sleman karena manipulasi meteran merupakan langkah tegas untuk menegakkan aturan dan melindungi konsumen. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya transaksi yang adil dan jujur dalam pengisian bahan bakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *