News  

Pendukung Tim RK Dilaporkan ke Bawaslu karena Tak Dapat Undangan Nyoblos

Pendukung Tim RK Dilaporkan ke Bawaslu karena Tak Dapat Undangan Nyoblos

Tim pemenangan paslon cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pendukung dan simpatisan. Surat tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pendukung yang tidak mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 tanggal 27 November. Para pendukung yang mengalami hal ini diimbau untuk mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Surat Imbauan dari Tim Pemenangan RIDO

Surat imbauan tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 November dan ditandatangani oleh Ketua Timses RIDO Riza Patria dan Sekretaris Timses RIDO Basri Baco. Surat tersebut ditujukan kepada partai politik pengusung, relawan, organisasi masyarakat, dan simpatisan pendukung pasangan RK-Suswono.

Reaksi dari Sekretaris DPD Gerindra Jakarta

Sekretaris DPD Gerindra Jakarta, Rani Mauliani, mengonfirmasi terkait surat imbauan tersebut. Rani menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi jika ada pendukung yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan undangan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Rani mengatakan, “Tim RIDO membantu memfasilitasi keluhan warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat undangan dan tidak paham atau tidak tersosialisasikan bahwa mereka dapat hadir ke Tempat Pemungutan Suara hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).”

Pendekatan untuk Menjembatani Keluhan Masyarakat

Rani menjelaskan bahwa pihaknya berusaha menjembatani keluhan masyarakat yang merasa sulit untuk mendukung RIDO. “Karena keluhan mereka tersebar di seluruh wilayah dan mengeluhkan bahwa mereka merasa kesulitan saat ingin mendukung RIDO, maka tim kami berusaha untuk menjembatani masalah tersebut,” ujar Rani.

READ  PDI-P Mendirikan Tim Advokasi untuk Mendukung Hasto yang Kini Ditahan
Isi Surat Imbauan

Surat imbauan tersebut berisi pesan sebagai berikut:

“Dalam rangka menjaga alam demokrasi Jakarta yang berdaulat dan beradab, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, relawan, organisasi masyarakat, dan simpatisan Ridwan Kamil-Suswono, bagi yang tidak mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya (form C6 Pemberitahuan Pemilih) pada Pilkada Jakarta 27 November 2024, mohon segera mendatangi dan melaporkan kepada Bawaslu di wilayah masing-masing.

Kepada partai politik pengusung Ridwan Kamil-Suswono untuk dapat mengawal dan memfasilitasi laporan warga dan kadernya kepada Bawaslu setempat.

Demikian imbauan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.”

Melalui langkah ini, RIDO berusaha untuk memastikan bahwa setiap pendukungnya memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Peluang Baru bagi Pendukung RIDO

Surat imbauan ini memberikan peluang baru bagi pendukung RIDO yang sebelumnya tidak mendapatkan undangan untuk memberikan suaranya pada Pilkada 2024. Dengan adanya fasilitasi dari tim pemenangan, diharapkan setiap pendukung RIDO dapat menyalurkan hak pilihnya dengan lancar.

Kesimpulan

Langkah yang diambil oleh tim pemenangan paslon RIDO ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga keadilan dan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Dengan memberikan kesempatan kepada pendukung yang sebelumnya terkendala, diharapkan proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak.

Demikianlah informasi terkait surat imbauan dari tim pemenangan RIDO untuk para pendukung yang tidak mendapatkan undangan dalam Pilkada 2024. Semoga langkah ini dapat membuka peluang baru bagi seluruh pendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk turut serta dalam menentukan masa depan Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *