Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Proses Pidana Terhadap Aipda Nikson
Polisi Daerah Metro Jaya memastikan bahwa proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan, yang melakukan tindakan membunuh ibu kandungnya, tetap berjalan. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, menjelaskan bahwa proses pidana dan sidang etik dilakukan secara bersamaan.
Proses Etik Dilakukan Bidpropam Polda Metro Jaya
Bambang menyebutkan bahwa proses etik dilakukan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, khususnya untuk kelanjutan proses pemberhentian terhadap Aipda Nikson dari kepolisian. “Untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Proses Pidana Dilakukan oleh Polres Bogor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa proses pidana terhadap Aipda Nikson berlanjut dan dilakukan oleh Polres Bogor. “Untuk etiknya, dijelaskan lagi, untuk proses pidananya sedang diproses oleh Polres Bogor nanti bisa kita sama-sama update ke sana, itu masih berjalan,” kata Ade Ary.
Rekomendasi Pemberhentian Aipda Nikson
Propam akan merekomendasikan pemberhentian Aipda Nikson. Bambang mengatakan rekomendasi akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022. Di situ disampaikan, bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan,” jelas Bambang.
Penilaian Kondisi Psikologis Aipda Nikson
Meski begitu, Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri terhadap kondisi psikologis Aipda Nikson. Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson tetap berjalan. “Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.
Tindak Lanjut Rekomendasi Pemberhentian
Bambang juga menjawab soal apakah Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak. Dia mengatakan hal itu akan diputuskan oleh bidang SDM. “Baik untuk tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, maka dari rekomendasi itu Bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.