Pengusaha Berharap Cukai Minuman Berpemanis Diberlakukan dengan Teliti

Pengusaha Berharap Cukai Minuman Berpemanis Diberlakukan dengan Teliti

Pada semester II tahun 2025, pemerintah berencana untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani.

Respon dari Ketua Umum APINDO

Shinta Kamdani merespons rencana pemerintah dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama dalam hal kesehatan.

Pentingnya Sosialisasi

Shinta menyatakan, “Saya rasa unsurnya kan lebih kesehatan. Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu loh untuk masyarakat yang akan mengkonsumsi.” Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Komunikasi dengan Pemerintah

APINDO saat ini terus berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini. Mereka berharap pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan industri agar tidak mengalami kerugian di masa depan.

Implementasi Kebijakan

Shinta menekankan pentingnya melihat bagaimana implementasi kebijakan ini akan berjalan. Ia menyatakan, “Jadi disini kita mau melihat yang penting implementasinya bakal seperti apa gitu, jangan kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri. Jadi ini kita mesti perhatikan dulu.”

Jadwal Penerapan Kebijakan

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan telah melaporkan bahwa penerapan kebijakan MBDK akan dilaksanakan pada semester II tahun 2025, antara bulan Juli hingga Desember.

Alasan di Balik Kebijakan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penerapan cukai ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara. Tujuan utamanya adalah untuk membatasi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

READ  Batu Bara Indonesia Tetap Memikat Meski Menghadapi Coal Phase-out

Kesimpulan

Dengan adanya rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, perlu adanya sosialisasi yang baik kepada masyarakat serta kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri secara bersama-sama.

(ily/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *