Penangkapan Calon PMI di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Pada tanggal 1 Februari 2025, pemerintah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Calon PMI yang berjenis kelamin perempuan berinisial M (54) berasal dari Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa korban CPMI tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dan paspornya. Tersangka AT (55) diduga mengatur keberangkatan korban mulai dari Serang, Banten, hingga Tanjung Pinang. Korban akan ditempatkan di rumah kontrakan milik AT dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Penangkapan Tersangka dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Tim Kementerian P2MI berhasil mengamankan tersangka AT di Pelabuhan Sri Bintan Pura dan membawanya ke kantor Helpdesk BP3MI Kepri. Kasus ini termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan AT serta korban dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
Pesan dari Menteri Abdul Kadir
Menteri Abdul Kadir menekankan pentingnya menempuh jalur prosedural bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menghindari kasus TPPO dan sikap ketidakadilan. Beliau berharap tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hoegeng Awards 2025
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
(isa/imk)