News  

Penindakan P2MI Terhadap Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Berhasil Diciduk

Penindakan P2MI Terhadap Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Berhasil Diciduk

Penangkapan Calon PMI di Pelabuhan Sri Bintan Pura

Pada tanggal 1 Februari 2025, pemerintah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Calon PMI yang berjenis kelamin perempuan berinisial M (54) berasal dari Karawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa korban CPMI tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dan paspornya. Tersangka AT (55) diduga mengatur keberangkatan korban mulai dari Serang, Banten, hingga Tanjung Pinang. Korban akan ditempatkan di rumah kontrakan milik AT dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Penangkapan Tersangka dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Tim Kementerian P2MI berhasil mengamankan tersangka AT di Pelabuhan Sri Bintan Pura dan membawanya ke kantor Helpdesk BP3MI Kepri. Kasus ini termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan AT serta korban dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

Pesan dari Menteri Abdul Kadir

Menteri Abdul Kadir menekankan pentingnya menempuh jalur prosedural bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menghindari kasus TPPO dan sikap ketidakadilan. Beliau berharap tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hoegeng Awards 2025

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

READ  Tanggapan Pengusaha Terhadap WFA dan Pemberian THR yang Dipercepat

(isa/imk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *