Penting! Uji Emisi Wajib untuk Perpanjang STNK

Jakarta – Uji emisi menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan di Jakarta. Hal ini menjadi syarat penting untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan kebijakan teknis terkait perpanjangan STNK dengan persyaratan kendaraan harus lolos uji emisi.

Peran Uji Emisi dalam Menjaga Kualitas Udara di Jakarta

Menurut Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membangun kesadaran para pengendara mengenai dampak polusi udara dari kendaraan bermotor di Jakarta. Sarjoko menyatakan, “Kita ingin membangun sebuah kesadaran kepada masyarakat bahwasanya kita memang punya andil terhadap menurunnya kualitas udara di Jakarta ini.”

Rumusan Kebijakan Uji Emisi

Sarjoko juga mengungkapkan bahwa DLH DKI telah melakukan kajian untuk memetakan kelemahan dan peluang dari wacana kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Pemerintah berusaha memastikan agar penambahan syarat uji emisi tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan. Uji emisi bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kebijakan Pendukung Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Salah satunya adalah penerapan tilang elektronik untuk pelanggar emisi. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan.

Implementasi Kebijakan Uji Emisi

Asep menegaskan bahwa kebijakan uji emisi sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dapat dikenai sanksi tilang berbasis tilang elektronik, tarif parkir tertinggi, dan denda pajak tahunan yang terintegrasi.

READ  Edward Akbar Wajib Memberikan Nafkah untuk 2 Anak Kimberly Ryder setelah Diputus Cerai dengan Rp 6 Juta

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kualitas udara di Jakarta. Uji emisi bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan. Dengan implementasi kebijakan yang tepat, diharapkan polusi udara di Jakarta dapat teratasi dan kualitas udara menjadi lebih baik.

(rgr/dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *