Pengenalan tentang Kamera ETLE
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi salah satu solusi efektif dalam penegakan hukum lalu lintas di Jakarta. Dengan fitur artificial intelligent (AI), kamera ini mampu menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengirimkan bukti pelanggaran kepada pemilik kendaraan.
Sistem Tilang ETLE
Sistem tilang ETLE dilakukan secara elektronik, di mana petugas di back office akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan jika terjadi pelanggaran. Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE dalam waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Kontribusi Positif Kamera ETLE
Penerapan sistem ETLE telah berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas hingga 26,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Masa Depan Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan bahwa ke depan, penegakan hukum berbasis teknologi akan semakin berkembang. Fitur-fitur canggih seperti face recognition dan pengawasan kendaraan berat akan ditambahkan untuk meningkatkan efisiensi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kesimpulan
Dengan adanya teknologi ETLE dan aplikasi pendukung lainnya, diharapkan penindakan pelanggaran lalu lintas dapat menjadi lebih efektif. Meskipun proses transisi dari sistem manual ke digital memerlukan waktu, namun langkah ini dianggap tepat untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban Lalu Lintas yang lebih baik.