News  

Peran Mantan Ipar Surya Darmadi dalam Kasus Duta Palma Dibahas oleh Kejagung

Peran Mantan Ipar Surya Darmadi dalam Kasus Duta Palma Dibahas oleh Kejagung

Kasus Pencucian Uang yang Melibatkan RI dalam Duta Palma Group

Pendahuluan

Kasus pencucian uang yang melibatkan mantan saudara ipar Surya Darmadi berinisial RI dalam korporasi Duta Palma Group telah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung RI) telah menjelaskan dugaan peran RI dalam menyamarkan aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi. RI, yang saat ini berstatus saksi, diduga terlibat dalam kasus pencucian uang yang terkait dengan kegiatan usaha Duta Palma Group.

Keterlibatan RI dalam Kasus Pencucian Uang

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dugaan keterlibatan RI baru terungkap setelah penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 288 miliar dari rekening milik RI. Uang tunai tersebut diduga berasal dari korporasi PT Darmex Plantation, yang telah menampung dana dari lima perusahaan Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Uang tersebut sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan, serta juga disalurkan ke yayasan Darmex. Qohar menjelaskan bahwa uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening pribadi RI dengan total jumlah uang mencapai Rp 288 miliar.

Pendalaman Keterlibatan RI dalam Kasus

Meskipun RI saat ini masih berstatus sebagai saksi, Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan RI dalam tindak pidana tersebut. Qohar tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran dan kesepakatan yang dilakukan antara PT Darmex Plantation dan RI terkait penampungan uang tersebut. Namun, Qohar menegaskan bahwa indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi sangat kuat dalam kasus ini.

Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan status RI menjadi tersangka apabila alat bukti yang cukup telah terkumpul. Proses penyidikan terus berjalan dan Kejagung akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

READ  Vonis 5-7 Tahun Bui untuk Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Pengembangan Kasus Korupsi Duta Palma Group

Kasus korupsi yang melibatkan korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan dari kasus perizinan perkebunan sawit yang terkait dengan Surya Darmadi. Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain itu, dua perusahaan lainnya, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh korporasi Duta Palma Group.

Kesimpulan

Kasus pencucian uang yang melibatkan RI dalam korporasi Duta Palma Group menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung terus melakukan upaya penyidikan dan pengembangan kasus ini untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi dengan tegas. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama dalam proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola yang bersih dan transparan dalam dunia bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *