Kenaikan Harga Beras Eceran pada Juni 2024
Pada bulan Juni 2024, harga beras eceran di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan aturan terkait kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah menjadi Rp 6.500 per kilogram (kg). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subiato. Harga gabah dan beras yang baru akan mulai berlaku pada 15 Januari 2025. Arief juga menekankan bahwa penyesuaian harga tersebut telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini.
Dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, terdapat rincian harga HPP gabah dan beras bagi Bulog, yaitu:
- Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
- GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
- GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
- Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%
Penyesuaian HPP gabah dan beras ini juga telah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024. Meskipun HPP telah ditetapkan bagi Bulog, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras masih menggunakan aturan sebelumnya tanpa adanya perubahan.
Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) beras juga masih mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah beberapa relaksasi HET beras premium dan medium di beberapa wilayah di Indonesia:
HET Beras Premium
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp 14.900 per kg
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp 15.400 per kg
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp 14.900 per kg
- Nusa Tenggara Timur: Rp 15.400 per kg
- Sulawesi: Rp 14.900 per kg
- Kalimantan: Rp 15.400 per kg
- Maluku: Rp 15.800 per kg
- Papua: Rp 15.800 per kg
HET Beras Medium
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp 12.500 per kg
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp 13.100 per kg
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500 per kg
- Nusa Tenggara Timur: Rp 13.100 per kg
- Sulawesi: Rp 12.500 per kg
- Kalimantan: Rp 13.100 per kg
- Maluku: Rp 13.500 per kg
- Papua: Rp 13.500 per kg
Dengan adanya penyesuaian harga tersebut, diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga beras di pasaran. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan ketersediaan beras yang cukup bagi masyarakat Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi petani dan konsumen beras di Tanah Air.