Pemutihan Pajak Kendaraan 2023: Penjelasan Lengkap tentang Pemblokiran dan Pelaporan Jual Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan di tahun 2023 ini. Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pemutihan pajak kendaraan, ada baiknya kita memahami perbedaan antara pemblokiran kendaraan dan pelaporan jual kendaraan.
Pemblokiran Kendaraan: Apa dan Bagaimana?
Pemblokiran kendaraan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu. Mengutip laman Bapenda Jakarta, pemblokiran kendaraan dilakukan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan.
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, terdapat dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK. Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal, serta melindungi kepentingan kreditur.
Sementara pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pelaporan Jual Kendaraan: Mengapa Penting?
Di sisi lain, pelaporan jual kendaraan merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya. Langkah ini dilakukan supaya pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif sekaligus menghindari masalah di masa mendatang.
Wajib pajak yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat sebelum melakukan pendaftaran.
Untuk warga Jakarta, pelaporan jual kendaraan ini bisa dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke Samsat.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, jelas terlihat perbedaan antara pemblokiran kendaraan dan pelaporan jual kendaraan. Pemblokiran kendaraan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan, sementara pelaporan jual kendaraan dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk menghindari masalah di masa mendatang.
Penutup
Pemahaman yang jelas mengenai pemblokiran kendaraan dan pelaporan jual kendaraan sangat penting untuk menghindari masalah terkait kepemilikan kendaraan. Semoga artikel ini membantu Anda memahami perbedaan antara kedua aktivitas tersebut. Terima kasih telah membaca!
Referensi:
- https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2023/06/26/pemutihan-pajak-kendaraan-2023-2.jpeg?w=360&q=90
- Bapenda Jakarta
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021
- pajakonline.jakarta.go.id
(dry/din)