Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Rencananya, putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, mengatakan, “Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari.” Faiz juga menjelaskan bahwa perubahan jadwal pembacaan putusan telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. Awalnya, putusan sengketa pilkada akan dibacakan paling lambat 11 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih,” ujar Faiz.
Faiz juga mengungkapkan alasan dipercepatnya pembacaan putusan sengketa pilkada. MK memegang prinsip persidangan cepat (speedy trial) untuk memastikan bahwa persidangan berlangsung secara efisien dan efektif.
“Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat. Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delay justice denied,” tambah Faiz.
Sebagai informasi tambahan, MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Hoegeng Awards 2025: Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu