News  

Percepatan Penyelesaian Sengketa Pilkada: Batas Akhir 24 Februari

Percepatan Penyelesaian Sengketa Pilkada: Batas Akhir 24 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Rencananya, putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, mengatakan, “Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari.” Faiz juga menjelaskan bahwa perubahan jadwal pembacaan putusan telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. Awalnya, putusan sengketa pilkada akan dibacakan paling lambat 11 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih,” ujar Faiz.

Faiz juga mengungkapkan alasan dipercepatnya pembacaan putusan sengketa pilkada. MK memegang prinsip persidangan cepat (speedy trial) untuk memastikan bahwa persidangan berlangsung secara efisien dan efektif.

“Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat. Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delay justice denied,” tambah Faiz.

Sebagai informasi tambahan, MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Hoegeng Awards 2025: Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

READ  Nita Gunawan Menyambut Akhir Tahun di Korea dengan Menjelajahi Lokasi Drakor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *