News  

Perdamaian Habib Rizieq dan Jokowi: Sebuah Ringkasan Kompromi

Perdamaian Habib Rizieq dan Jokowi: Sebuah Ringkasan Kompromi

Perdamaian Antara Habib Rizieq Shihab dan Jokowi: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Selama ini, perseteruan antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Namun, belakangan ini terdengar kabar mengenai upaya perdamaian yang dilakukan antara keduanya. Berikut adalah rangkuman terkait perdamaian tersebut:

Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Upaya perdamaian atau mediasi antara HRS dan Jokowi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/12). Mediasi ini dilakukan secara tertutup, namun terdapat beberapa informasi yang berhasil disampaikan kepada publik.

Jaury Hukom, seorang mediator nonhakim yang bertugas dalam mediasi ini, menyatakan bahwa proses mediasi berlangsung dengan baik. Pihak penggugat telah menyampaikan resume gugatan mereka, dan kini tinggal menunggu jawaban dari pihak tergugat.

Perkembangan Mediasi

Jaury juga mengungkapkan bahwa mediasi dihadiri oleh principal dari pihak penggugat, seperti Pak Munarman, Pak Munarko, dan Pak Edi. Sementara itu, pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasanya. Mediasi lanjutan direncanakan akan dilaksanakan pada 13 Desember 2024.

Heri Aryanto, salah satu anggota tim hukum penggugat, menjelaskan bahwa dalam mediasi pertama, mediator meminta kehadiran principal dari pihak penggugat. Pada mediasi kedua, semua principal dari pihak penggugat hadir, namun pihak tergugat, yakni Jokowi, tidak hadir karena alasan tertentu.

Proses Mediasi dan Kemungkinan Kembalinya Perkara ke Hakim

Jaury juga menegaskan bahwa jika mediasi tidak berhasil, perkara akan dikembalikan kepada hakim untuk dilanjutkan. Mediasi memiliki batas waktu 30 hari, dan jika dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan dilanjutkan melalui jalur peradilan.

READ  Panggilan Telepon Putin dan Trump untuk Mengakhiri Perang Ukraina

Heri juga menambahkan bahwa sebelum mediasi dimulai, dilakukan kaukus antara mediator dan pihak penggugat. Dalam kesempatan tersebut, penggugat menyampaikan resume mediasi untuk dipertimbangkan oleh pihak tergugat.

Selain itu, Heri juga menyatakan bahwa pihak tergugat tidak menunjukkan iktikad baik dalam proses mediasi ini. Meskipun pihak penggugat telah hadir dengan semua principal mereka, pihak tergugat masih belum menunjukkan komitmen yang sama.

Harapan akan Perdamaian

Meskipun proses mediasi masih berlangsung, harapan untuk mencapai perdamaian antara HRS dan Jokowi tetap tinggi. Proses ini diharapkan dapat menciptakan solusi damai untuk mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung cukup lama.

Menyusul perkembangan mediasi ini, masyarakat tentu akan terus memantau dan memberikan dukungan agar perdamaian dapat tercapai. Semoga proses mediasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Artikel ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan mediasi antara HRS dan Jokowi. Tetap pantau untuk informasi terbaru!

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *