Peringatan Wamen ESDM: Izin Air Tanah Dipangkas!

Peringatan Wamen ESDM: Izin Air Tanah Dipangkas!

Pendahuluan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan langkah penting dalam menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah. Hal ini dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

Langkah Tepat Menuju Keberlanjutan Sumber Daya Air

Dalam acara Launching Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa langkah ini adalah awal dari upaya untuk melakukan penataan penggunaan air tanah. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan di masa depan.

Proses Penyederhanaan Perizinan

Proses penyederhanaan dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan perizinan dan mengintegrasikan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah persyaratan yang semula 13 telah disederhanakan menjadi hanya 3 persyaratan. Hal ini akan memudahkan pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Pelaku Usaha yang Wajib Mengajukan Izin

Pemerintah mewajibkan pelaku usaha tertentu, seperti industri makanan, kesehatan, penerbangan, pertanian, hingga perikanan, untuk mengajukan izin penggunaan air tanah. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air agar tetap terjaga.

Kategori Pihak yang Tidak Memerlukan Izin

Ada beberapa kategori pihak yang tidak memerlukan izin penggunaan air tanah, seperti pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan penggunaan air kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga. Selain itu, instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat non-usaha, serta pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi juga tidak memerlukan izin.

READ  OJK Mendorong Perusahaan Properti Melakukan IPO untuk Mendukung Program Prabowo Membangun 3 Juta Rumah

Pengawasan dan Sanksi

Meskipun terdapat penyederhanaan izin, pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya air. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan cadangan air tanah sebelum memberikan izin. Sanksi akan dikenakan bagi pelanggar yang tertangkap melakukan eksploitasi yang merugikan lingkungan.

Langkah-Langkah Pengawasan

Pemerintah juga akan melakukan pemasangan meteran untuk memantau penggunaan air tanah. Hal ini bertujuan untuk mengawasi jika ada kelebihan penggunaan air, sehingga tindakan dapat diambil untuk mencegah kerugian lingkungan.

Kesimpulan

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian ESDM dalam menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah, diharapkan keberlanjutan sumber daya air di Indonesia dapat terjaga dengan baik. Pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga lingkungan dan sumber daya air yang ada. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lancar tanpa merugikan lingkungan sekitar.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *