Pada Senin, 2 Desember 2024, Tim sukses (Timses) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil – Suswono (RIDO), melakukan langkah tegas terkait dengan dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di beberapa kecamatan. Basri Baco, Sekretaris Timses RIDO, menyatakan bahwa saksi di beberapa kecamatan diminta untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
Alasan Penghentian Penandatanganan BAP
Basri Baco menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya ketidakpuasan dan kecurigaan terhadap proses rekapitulasi suara yang dilakukan di beberapa kecamatan. Meskipun tidak secara spesifik menyebut kecamatan mana yang dimaksud, namun tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi kecurangan yang dapat merugikan pasangan RIDO.
Pelaporan KPU Jakarta ke DKPP
Selain itu, Basri Baco juga menyoroti kinerja penyelenggara Pilkada 2024 yang dinilai tidak profesional. Hal ini membuat tim RIDO berencana untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Proses Rekapitulasi Suara
Proses rekapitulasi suara merupakan tahap penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menentukan hasil akhir dari suara yang telah terkumpul. Setiap kecamatan memiliki peran dalam mengumpulkan dan merekap suara dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ada di wilayahnya.
Peran Saksi dalam Proses Rekapitulasi
Saksi merupakan pihak yang ditunjuk oleh masing-masing pasangan calon untuk memantau proses rekapitulasi suara. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan transparan dan adil. Tindakan meminta saksi untuk tidak menandatangani BAP rekapitulasi suara menjadi langkah ekstrem namun perlu dilakukan jika terdapat indikasi kecurangan.
Langkah Preventif Tim RIDO
Dalam situasi yang dianggap mencurigakan, langkah preventif seperti yang dilakukan oleh tim RIDO merupakan upaya untuk melindungi hak dan kepentingan pasangan calon. Dengan menolak menandatangani BAP, saksi dapat memberikan sinyal bahwa ada potensi ketidakberesan yang perlu ditindaklanjuti.
KPU Jakarta dan Profesionalitasnya
Kritik terhadap kinerja KPU Jakarta juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Tindakan yang dianggap tidak profesional oleh Basri Baco menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur yang diterapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Perlunya Transparansi dalam Pilkada
Keberhasilan sebuah Pilkada tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suara, tetapi juga oleh proses yang transparan dan jujur. Dengan adanya tindakan seperti yang dilakukan oleh tim RIDO, diharapkan akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pemilihan umum.
Kesimpulan
Langkah tegas yang diambil oleh tim RIDO dalam meminta saksi untuk tidak menandatangani BAP rekapitulasi suara merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlangsungan Pilkada Jakarta yang adil dan transparan. Kritik terhadap kinerja KPU Jakarta juga menjadi sinyal penting untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.