Permohonan Pemilik untuk Mencabut Pagar di Laut Tangerang, KKP Berikan Batas Waktu 20 Hari

Permohonan Pemilik untuk Mencabut Pagar di Laut Tangerang, KKP Berikan Batas Waktu 20 Hari

Misteri Pagar Laut 30,16 km di Perairan Tangerang

Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang telah menjadi sorotan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah telah memberikan peringatan kepada pemiliknya untuk segera mencabut pagar tersebut dalam waktu 20 hari, jika tidak, akan dilakukan pencabutan paksa.

Proses Pencabutan Pagar Laut

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pencabutan paksa pagar laut memerlukan proses yang tidak bisa dilakukan secara langsung. Pihaknya memberikan waktu kepada pemilik untuk mencabut sendiri setelah dilakukan penyegelan.

Perlindungan Laut dan Masyarakat Pesisir

Penyegelan ini dilakukan sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi laut dan masyarakat pesisir. Pemasangan pagar laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) telah merugikan nelayan dan harus dihentikan.

Peringatan dari Pemerintah

Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan upaya paksaan pemerintah untuk menghentikan penambahan panjang pagar laut. Pemerintah memberikan batas waktu 20 hari untuk mencabut sendiri, jika tidak, akan dilakukan pencabutan paksa.

Konsekuensi Pelanggaran

Jika pemilik pagar tersebut mengajukan permohonan izin dalam waktu yang ditentukan, tidak akan langsung diberikan izin tersebut. Pelaku telah melanggar aturan dan harus dikenakan sanksi administrasi sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Tindakan Lanjutan

Pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan. Demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan melindungi kepentingan nelayan, langkah-langkah tegas akan terus dilakukan.

Dengan demikian, kasus misteri pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang menjadi perhatian penting bagi KKP dan seluruh masyarakat. Semoga tindakan yang diambil dapat memberikan solusi yang tepat dan menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di wilayah tersebut.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *