Hot  

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Ikatan Suci dalam Agama

Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Apakah Pernikahan Mereka Sah?

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan publik setelah permohonan isbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan rukun nikah yang diperlukan. Namun, apakah pernikahan mereka sah secara agama?

Penolakan Permohonan Isbat Nikah

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Dalam hal ini, wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi kriteria rukun nikah yang ditentukan.

Status Pernikahan Secara Agama

Meskipun permohonan isbat nikah mereka ditolak, Ustaz Derry Sulaiman menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah secara agama. Menurutnya, ulama yang menikahkan keduanya memiliki ilmu dan wewenang sebagai wali hakim.

Pernikahan Dalam Pandangan Agama

Derry Sulaiman menjelaskan bahwa pernikahan dalam agama Islam memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya pengantin pria dan wanita, wali nasab atau wali hakim, saksi-saksi, dan ijab kabul. Dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, pernikahan tersebut telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Pentingnya Isbat Nikah

Isbat nikah dilakukan agar pernikahan siri Rizky Febian dan Mahalini dapat disahkan dan diakui oleh negara. Dengan demikian, pasangan tersebut akan memiliki akta nikah yang sah secara hukum.

Penjelasan Pihak Pengadilan Agama

Suryana dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan alasan penolakan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Salah satu alasan utamanya adalah karena wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang.

READ  Mempertimbangkan Peluang dan Risiko Indonesia Bergabung dengan BRICS

Kesimpulan

Meskipun permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak, pernikahan mereka tetap sah secara agama. Hal ini disebabkan oleh ulama yang menikahkan keduanya memiliki ilmu dan wewenang sebagai wali hakim. Dengan demikian, status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dapat dipertahankan meskipun permohonan isbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *