Perpanjang SIM Mati Hari Ini Tanpa Harus Buat Baru

Perpanjangan SIM: Persyaratan dan Prosedur yang Perlu Kamu Ketahui

Hari ini ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) pun tutup. Namun, jangan khawatir karena Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi perpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis.

Dispensasi Perpanjangan SIM Habismasa Berlakunya

SIM yang habis masa berlakunya bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Dispensasi ini diberikan oleh pihak kepolisian karena diliburkannya pelayanan SIM berkaitan dengan libur Pilkada serentak 2024. Sejatinya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari pun harus dibuat baru dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pengecualian dalam Perpanjangan SIM

Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Prosedur Perpanjangan SIM

Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan hari ini, Rabu (27/11/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis (28/11/2024). Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SIM

Syarat perpanjangan SIM mati adalah SIM tersebut habis masa berlakunya pada tanggal 27 November 2024 dan segera diperpanjang pada 28 November 2024. Di luar tanggal itu, tidak berlaku perpanjangan SIM mati. Jadi, tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.

Buat kamu yang mau perpanjang SIM pada periode tersebut, ada baiknya sudah menyiapkan persyaratan agar lebih mudah dalam pengurusan. Berikut ini adalah syarat perpanjang SIM:

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

    Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, proses perpanjangan SIM kamu akan berjalan lancar. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan teliti agar tidak terjadi kendala dalam proses perpanjangan SIM. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam mengurus perpanjangan SIM. Terima kasih.

    (rgr/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *