Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi di Indonesia. Masa berlaku SIM yang habis dapat menjadi masalah jika tidak diperpanjang tepat waktu. Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional? Apakah masih ada kemungkinan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru? Mari kita simak informasinya di bawah ini.
Dispensasi Perpanjangan SIM
Pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, terdapat hari libur nasional yang mengakibatkan beberapa layanan pelayanan SIM diliburkan. Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama hari libur nasional tersebut, terdapat dispensasi khusus. Mereka dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat SIM baru.
Akun Satpasmetrojaya menjelaskan, “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.”
Mekanisme Perpanjangan SIM
Jika kamu memenuhi ketentuan di atas, kamu masih bisa melakukan perpanjangan SIM meski sudah melewati masa berlakunya. Biasanya, perpanjangan SIM harus dilakukan tepat waktu. Namun, dalam kondisi tertentu seperti hari libur nasional, SIM yang lewat masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.
Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika lewat waktu, maka harus membuat SIM baru. Namun, pasal 4 ayat 4 juga menyebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan tertentu dan dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian dijelaskan pada pasal 4 ayat 4.
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dalam kondisi seperti pasal 4 ayat 4 akan dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM pada hari libur nasional, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat tetap melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Penting untuk memahami mekanisme perpanjangan SIM dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.