Perpanjangan SIM Mati Bisa Dilakukan Hari Ini, Simak Syaratnya!

Perpanjangan SIM Mati: Panduan Lengkap dan Biaya Perpanjangan

Pernahkah Anda mengalami kekhawatiran saat SIM Anda mendekati masa kedaluwarsa? Jangan khawatir, karena Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang mati. Apa saja syaratnya? Bagaimana proses perpanjang SIM mati? Berapa biaya yang harus dikeluarkan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Syarat Perpanjang SIM

Sebelum memperpanjang SIM yang sudah mati, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
2. SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
3. Surat keterangan kesehatan. Anda dapat membuatnya di lokasi perpanjangan SIM.
4. Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Proses perpanjangan SIM mati akan lebih lancar jika Anda sudah menyiapkan semua persyaratan di atas dengan lengkap. Pastikan juga bahwa SIM Anda memang habis masa berlakunya pada tanggal yang ditentukan.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjang SIM akan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenis SIM:

1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
2. Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
3. Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
4. Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
5. Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
6. Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
7. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
8. Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
9. Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
10. Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
11. Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

READ  Tips Memulihkan Akun Facebook yang Dibajak Meskipun Tidak Bisa Diakses

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Pastikan Anda menyiapkan biaya tambahan tersebut untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Pengalaman Pemegang SIM

Sebuah pengalaman menarik datang dari seorang pemegang SIM yang berhasil memperpanjang SIMnya yang habis masa berlakunya pada hari libur Pilkada. Meskipun pelayanan SIM tutup pada hari tersebut, SIM yang mati kemarin tetap bisa diperpanjang pada hari berikutnya.

Informasi tersebut menjadi kabar baik bagi pemegang SIM yang menghadapi situasi serupa. Dengan mekanisme perpanjangan yang diberlakukan, pemegang SIM tidak perlu khawatir harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik lagi.

Jadi, jangan panik jika SIM Anda mendekati masa kedaluwarsa atau sudah mati. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat perpanjangan dan siapkan biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM Anda dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan panduan lengkap mengenai perpanjangan SIM mati. Selamat berkendara dan tetap patuhi aturan lalu lintas yang berlaku!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *