Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan setuju dengan opsi pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan lebih dulu. Menurutnya, beberapa wilayah telah terlalu lama dipimpin oleh penjabat, sehingga penting untuk segera melantik pemimpin definitif.
Hak Rakyat untuk Mendapatkan Pemimpin Definitif
Mardani mengatakan bahwa hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin definitif. Para pemenang Pilkada yang tidak menghadapi sengketa di MK seharusnya segera dilantik. Menurutnya, jabatan penjabat sudah terlalu lama dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan optimal dari kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU.
Undang-Undang Mendukung Pelantikan Cepat
Mardani juga menegaskan bahwa undang-undang mendukung pelantikan cepat. UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 menegaskan pentingnya segera melantik pejabat daerah yang terpilih. Menurutnya, masyarakat harus segera mendapatkan pelayanan optimal dari kepala dan wakil kepala daerah yang telah ditetapkan KPU.
Ancaman Pilkada Ulang Jika Sengketa Berlarut-larut
Mardani menyampaikan kekhawatirannya jika menunggu keputusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlarut-larut. Hal ini bisa berpotensi memicu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau bahkan pilkada ulang jika ditemukan bukti-bukti kuat. Hal ini akan memperpanjang kondisi tidak optimal yang dialami daerah dengan status kepala daerah yang masih dijabat oleh penjabat.
Wacana pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilakukan lebih dulu mendapat respon dari Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian dan MK terkait opsi ini. Pemerintah berkeinginan agar proses sengketa di MK dapat berjalan lancar, namun kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa bisa dipertimbangkan untuk dilantik lebih dulu.
Kemendagri Membahas Opsi Pelantikan Cepat
Menanggapi hal ini, Wamendagri Bima Arya menyatakan bahwa pemerintah sedang membahas opsi pelantikan cepat tersebut. Saat ini, jadwal pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan bupati/wali kota pada 10 Februari. Namun, mengingat sidang sengketa pilkada masih berlangsung di MK hingga 13 Maret, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang jadwal pelantikan tersebut.
Penegasan Bima Arya
Bima menjelaskan bahwa saat ini sudah ada hasil simulasi tahapan penetapan kepala daerah terpilih dan proses usulan pelantikan dari DPRD ke gubernur/presiden untuk kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa pelantikan dilakukan secara tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, opsi pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK lebih dulu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelantikan kepala daerah definitif untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.