Persyaratan dan Tarif Pembuatan SIM Februari 2025: Pelajari Ujian Baru!

Simak Biaya dan Persyaratan Terbaru untuk Membuat SIM di Bulan Februari 2025

Buat kamu yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) di bulan Februari 2025 ini, ada beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui. Mulai dari persyaratan usia, administrasi, tes kesehatan, hingga ujian praktik terbaru yang harus dilalui. Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

### Persyaratan Membuat SIM Baru

Dalam pasal 7 Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, untuk membuat SIM pengendara harus memenuhi beberapa syarat penting. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

#### 1. Usia
– Minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
– Minimal 18 tahun untuk SIM C1
– Minimal 19 tahun untuk SIM CII
– Minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
– Minimal 21 tahun untuk SIM BII
– Minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum
– Minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

#### 2. Administrasi
Untuk syarat administrasi, pemohon harus melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, fotokopi e-KTP, sertifikat pendidikan mengemudi, dan lain sebagainya.

#### 3. Tes Kesehatan
Pemohon SIM harus menjalani tes kesehatan jasmani yang meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

#### 4. Tes Psikologi
Selain tes kesehatan jasmani, pemohon juga harus mengikuti tes psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

### Ujian Praktik Baru

Selain ujian teori dan ujian praktik di lapangan, kini ada tambahan ujian praktik baru untuk mendapatkan SIM. Pemohon harus mengikuti ujian praktik di jalan umum untuk menilai kemampuan mereka dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.

READ  Mata-mata di Garasi: Pramono-Rano, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

### Biaya Membuat SIM Baru

Biaya pembuatan SIM per Februari 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya untuk pembuatan SIM baru:
– Penerbitan SIM A: Rp 120.000
– Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
– Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
– Penerbitan SIM C: Rp 100.000
– Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
– Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
– Penerbitan SIM D: Rp 50.000
– Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

Tambahkan biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi yang mungkin diperlukan. Biaya tes psikologi biasanya sekitar Rp 60.000-an, tes kesehatan sekitar Rp 35.000, dan asuransi sekitar Rp 50.000.

Jadi, bagi kamu yang ingin membuat SIM di bulan Februari 2025, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan siapkan biaya yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

### (rgr/mhg)

Dengan adanya persyaratan dan biaya terbaru untuk membuat SIM, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang diperlukan dan siap menghadapi ujian praktik di jalan raya. Semoga dengan informasi ini, proses pembuatan SIM menjadi lebih lancar dan mudah dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *