Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini menuai berbagai pertanyaan, terutama dari kalangan pengusaha yang merasa perhitungan UMP tersebut tidak transparan.
Penjelasan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait perhitungan UMP. Menurutnya, perhitungan UMP didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi.
Pengusaha Diminta Menyiasati Kenaikan UMP
Airlangga juga menekankan pentingnya bagi pengusaha untuk menyiasati kenaikan UMP dengan meningkatkan produktivitas. “UMP harus dihadapi dengan upaya peningkatan produktivitas,” ungkap Airlangga.
Komunikasi dengan Pengusaha
Airlangga juga menjelaskan bahwa telah melakukan komunikasi dengan banyak pengusaha dalam agenda Rapimnas Kadin. Hal ini dilakukan untuk memperjelas kebijakan kenaikan UMP kepada dunia usaha.
Tanggapan dari Apindo
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025. Mereka menyoroti pentingnya mempertimbangkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing usaha, dan kondisi ekonomi aktual dalam penetapan UMP.
Dampak Kenaikan UMP
Kenaikan UMP yang signifikan diyakini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor padat karya. Apindo mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Kritik dari Apindo
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyayangkan bahwa masukan dari dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan kenaikan UMP. Apindo telah memberikan masukan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, dan produktivitas tenaga kerja namun belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulan
Kenaikan UMP 2025 menjadi perdebatan yang menarik antara pemerintah dan dunia usaha. Transparansi dalam perhitungan UMP serta keterlibatan pengusaha dalam pengambilan keputusan menjadi kunci untuk mencapai kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
(hal/kil)