Apindo Kecewa dengan Perubahan di Sektor Ketenagakerjaan
Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menyampaikan kekecewaannya terhadap perubahan yang terjadi dalam sektor ketenagakerjaan dalam waktu singkat. Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah gugatan buruh terkait Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) klaster Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan keputusan ini cukup mengejutkan bagi pengusaha. Dikabulkannya gugatan tersebut berdampak pada penetapan upah minimum yang akan menggunakan aturan baru. Shinta menyatakan kekecewaannya dalam sebuah media briefing di Jakarta.
Proses Perekonomian Indonesia dan Tantangan Ketenagakerjaan
Shinta menjelaskan bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini hanya tumbuh sebesar 4,95% di kuartal ketiga tahun 2024. Selain itu, terjadi perlambatan di berbagai sektor seperti pertanian, makanan minuman, jasa keuangan, transportasi, pergudangan, kesehatan, dan lainnya.
Tidak hanya itu, Indonesia juga menghadapi masalah pekerja sektor informal dan tingginya angka pengangguran. Menurut Shinta, hal ini seharusnya menjadi fokus utama pemerintah. Dia menekankan perlunya penciptaan lapangan kerja sebagai solusi atas permasalahan tersebut.
Ketidakpastian Akibat Perubahan Aturan Upah Minimum
Perubahan aturan terkait upah minimum yang telah terjadi sebanyak 4 kali juga menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting bagi pengusaha. Shinta menekankan pentingnya stabilitas aturan terkait upah minimum untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.
Pengusaha Minta Perhatian pada Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan
Shinta meminta penetapan upah minimum perlu mengakomodasi berbagai kepentingan dan seluruh stakeholder. Dia menegaskan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pengusaha, namun juga menekankan perlunya melihat sektor ketenagakerjaan dari berbagai perspektif.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, juga menyoroti perubahan regulasi upah minimum. Dia menyatakan kekecewaan pengusaha kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait hal ini. Meskipun demikian, Bob menyatakan bahwa mereka tetap berharap pada negara ini untuk menciptakan solusi yang baik.
Ancaman Pecah Belah antara Pengusaha dan Buruh
Bob juga menyoroti adanya upaya untuk memecah belah antara pengusaha dan buruh. Dia curiga bahwa pihak-pihak tertentu dari luar negeri berusaha untuk mengganggu kestabilan ekonomi Indonesia. Hal ini dapat berdampak pada potensi investasi yang tercurah akibat ketidakpastian hukum.
Kesimpulan
Dalam konteks perubahan aturan di sektor ketenagakerjaan, Apindo menegaskan pentingnya stabilitas hukum dan kebijakan yang jelas. Pemerintah perlu memperhatikan semua elemen terkait kesejahteraan pengusaha dan peningkatan lapangan kerja. Upaya bersama antara pengusaha, buruh, dan pemerintah diperlukan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam sektor ketenagakerjaan.