Perubahan STNK 2025 Berkat Pilihan Opsen Pajak

Di bulan Januari 2025, terjadi perubahan penting pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta. Kini, terdapat dua baris baru yang menunjukkan keberadaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Perubahan ini terjadi setelah adanya kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor terdiri dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Opsen ini dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. Hal ini merupakan implementasi dari upaya untuk memperbaiki sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Perubahan Pada STNK

Perubahan ini juga terlihat pada tampilan STNK yang kini memiliki dua baris baru untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Meskipun besaran opsen saat ini masih Rp 0, hal ini karena pembayaran pajak dilakukan secara online pada Desember 2024 dan SKPP baru dicetak setelah opsen berlaku.

Bagi pemilik kendaraan lama, keberadaan opsen mungkin tidak terlalu berpengaruh secara signifikan. Opsen Pajak Daerah ini sebenarnya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten atau kota.

Implementasi Opsen Pajak

Implementasi Opsen bertujuan agar pembayaran pajak provinsi (PKB dan BBNKB) yang dilakukan oleh wajib pajak kepada pemerintah provinsi dapat segera diterima oleh pemerintah kabupaten atau kota. Sebelumnya, seluruh pajak provinsi yang dibayarkan masuk ke rekening pemerintah provinsi dan baru dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten atau kota secara periodik.

READ  Pajak Rokok Tidak Akan Naik Tahun Mendatang

Perubahan ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

Kesimpulan

Perubahan pada STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses pembayaran pajak dapat menjadi lebih transparan dan efektif bagi semua pihak yang terlibat.

Demikian informasi terkait perubahan pada STNK di Jakarta. Semoga perubahan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah dalam memperbaiki sistem pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

(dry/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *