Petugas Dishub Menindak Kendaraan Pribadi di Jalan, Apakah Sah?

Di jalan raya, kita sering melihat Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, apakah benar bahwa mereka memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Wewenang Petugas Dishub

Menurut Jusri Pulubuhu, seorang Praktisi Road Safety, Dishub sebenarnya tidak diperbolehkan menyetop kendaraan pribadi. Wewenang Dishub terbatas pada angkutan umum, baik itu angkutan orang maupun barang. Sehingga, ketika ada kendaraan pribadi yang melanggar aturan, tugas menindaknya berada pada polisi lalu lintas.

Pemeriksaan kendaraan di jalan yang dilakukan oleh Dishub juga harus didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini karena pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan kewenangan polisi lalu lintas.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 juga mengatur bahwa Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti:

  • Mengemudikan kendaraan tanpa bukti lulus uji kendaraan yang sah
  • Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
  • Pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan angkutan
  • Pelanggaran terhadap perizinan angkutan
  • Pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan

Tugas dan Fungsi Dishub

Dishub memiliki berbagai tugas dan fungsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:

  • Menetapkan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan
  • Manajemen dan rekayasa lalu lintas
  • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
  • Perizinan angkutan umum
  • Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang lalu lintas
  • Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana lalu lintas
  • Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum

Kewenangan Pemeriksaan Kendaraan

Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Pemeriksaan kendaraan ini dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor, seperti:

  • Mengecek tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
  • Mengecek fisik kendaraan bermotor
  • Mengecek daya angkut dan izin penyelenggaraan angkutan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kewenangan menilai kendaraan pribadi berada di tangan polisi lalu lintas, bukan pada Petugas Dinas Perhubungan. Sebagai pengguna jalan, penting bagi kita untuk memahami peraturan lalu lintas dan bekerjasama dengan petugas yang bertugas demi keselamatan bersama.

Jadi, jangan heran jika Anda melihat petugas Dishub hanya menindak kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Mari patuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan ketertiban bersama!

Demikian penjelasan mengenai kewenangan Petugas Dinas Perhubungan dalam menilang kendaraan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *