Polres Metro Jakarta Selatan telah mengonfirmasi adanya dua laporan yang dibuat oleh aktris Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena melibatkan salah satu selebriti ternama di Indonesia.
Postingan Kontroversial yang Dipermasalahkan
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membeberkan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Nikita Mirzani terkait dengan postingan yang dipermasalahkan. Terlapor dalam laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Detail Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus pertama yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani adalah terkait dengan penggantian wajah dan badan korban dengan badan seekor hewan dalam suatu postingan. Menurut Kompol Nurma Dewi, kasus ini masih dalam tahap lidik oleh pihak kepolisian.
Dalam laporan lainnya, terlapor adalah seseorang dengan inisial FS yang membuat postingan yang menyebut Nikita Mirzani positif HIV disertai dengan kata-kata tidak pantas. Hal ini membuat Nikita Mirzani merasa terhina dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Ancaman Hukuman Menurut UU ITE
Kedua laporan tersebut dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, di UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa ancaman hukuman tersebut sangat serius dan menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus ini.
Respons Nikita Mirzani
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersuara terkait kasus ini dan mengungkapkan bahwa dia sebenarnya tidak suka melaporkan sesuatu ke polisi. Namun, karena kasus ini sudah keterlaluan dan terus menerus mengganggu, Nikita Mirzani merasa tidak ada pilihan lain selain melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Gini gini, gue itu orangnya paling gak suka lapor-laporan ya. Pertama buang waktu, kedua akan menguras pikiran gue tapi karena ini sudah keterlaluan ya, didiami-didiami, terus-terus, begitu. Ya sudah mau gak mau kita lapor kepolisian,” kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan.
Kesimpulan
Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Nikita Mirzani menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Tindakan menyebarkan informasi palsu atau merugikan orang lain dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Diharapkan dengan adanya penegakan hukum yang tegas, kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Semua pihak, baik selebriti maupun masyarakat umum, harus bertanggung jawab atas setiap informasi yang disebarkan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi orang lain.
Referensi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, Anda dapat mengakses sumber berita asli di sini.