PT Pos Indonesia (Persero) resmi mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 melalui penawaran umum di Bursa Efek Indonesia (BEI) senilai Rp 1 triliun, pada Jumat (10/1/2025).
Langkah Awal Penerbitan Sukuk Berkelanjutan
Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, mengatakan bahwa penerbitan Sukuk Ijarah menjadi langkah awal dalam penerbitan sukuk berkelanjutan dan bertahap. Ia optimistis, langkah ini dapat memberikan kepastian bagi investor sesuai prinsip syariah.
Peningkatan Permintaan Sebesar 60%
Penawaran Sukuk Ijarah disambut baik para investor dengan peningkatan permintaan sebesar 60% atau mencapai Rp 1,6 triliun. Faizal mengatakan, langkah ini juga direstui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan izin pada 27 Desember 2024.
Tujuan Penerbitan Sukuk Ijarah
Penerbitan Sukuk Ijarah dilakukan untuk memperoleh dana yang dialokasikan ke berbagai keperluan korporasi, termasuk pengembangan infrastruktur, menjalankan program kerja perusahaan seperti pengembangan digitalisasi bisnis, pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM), perbaikan IT infrastruktur, dan Inovasi Bisnis Digital.
Penggunaan Dana Sukuk Ijarah
Dana Sukuk Ijarah juga akan digunakan untuk menambah modal kerja, memenuhi kegiatan usaha termasuk beban operasional, beban pemasaran, beban pengembangan usaha atas kegiatan jasa keuangan, kegiatan usaha surat pos dan paket pos, hingga beban lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Rebranding POSIND Logistik Indonesia
Akhir tahun 2023, PT Pos Indonesia berkomitmen untuk terus berinovasi dan bertransformasi, terutama dalam bidang logistik. Sebagai bagian dari upaya ini, perusahaan meluncurkan rebranding dan perubahan logo menjadi POSIND Logistik Indonesia, yang mencerminkan komitmen PT Pos Indonesia dalam memenuhi kebutuhan logistik yang terus berkembang, sekaligus memperkuat daya saing di industri logistik nasional.
Kesimpulan
Dengan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024, PT Pos Indonesia menunjukkan komitmen dalam mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip syariah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, investor, dan masyarakat secara keseluruhan.