News  

Prabowo Memerintahkan Menteri ESDM untuk Mengaktifkan Kembali Penjualan Eceran LPG 3 Kg

Prabowo Memerintahkan Menteri ESDM untuk Mengaktifkan Kembali Penjualan Eceran LPG 3 Kg

Presiden Prabowo Memerintahkan Aktivasi Pengecer Gas LPG 3 Kg

DPR dan Pemerintah telah berkoordinasi mengenai aspirasi publik terkait gas LPG 3 kg. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg.

Penertiban Harga dan Ketersediaan Gas LPG 3 Kg

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan Pemerintah bahwa Presiden Prabowo memerintahkan agar pengecer tidak menjual dengan harga yang terlalu mahal kepada masyarakat. Selain itu, pengecer juga diingatkan untuk tertib dalam menjalankan bisnisnya.

Kondisi Masyarakat dan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Wacana kebijakan penyaluran gas LPG 3 Kg hanya sampai pangkalan dan bukan ke pengecer membuat kondisi masyarakat harus membeli langsung ke pangkalan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kelangkaan gas LPG 3 Kg sebenarnya tidak ada, dan pemerintah sedang merancang aturan agar status pengecer dapat diubah menjadi pangkalan untuk memastikan harga yang sesuai bagi masyarakat.

Rencana Pemerintah untuk Merapikan Penerima Subsidi

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah ingin merapikan penerima subsidi LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi tersebut diterima oleh pihak yang berhak.

Kesimpulan

Dari berbagai informasi yang diungkapkan oleh pihak terkait, kebijakan terkait penyaluran gas LPG 3 Kg memang memerlukan koordinasi yang baik antara DPR dan Pemerintah. Diharapkan dengan adanya penertiban pengecer dan penyesuaian aturan, masyarakat dapat memperoleh gas LPG 3 Kg dengan harga yang lebih terjangkau dan sesuai.

READ  Cintaku untuk Laura Meizani Mawardi

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *