News  

Prabowo Menetapkan Kenaikan Upah Minimum Buruh-Dunia Usaha sebesar 6,5%

Prabowo Menetapkan Kenaikan Upah Minimum Buruh-Dunia Usaha sebesar 6,5%

Presiden Prabowo Subianto Naikkan Upah Minimum Tahun 2025 hingga 6,5%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 hingga mencapai 6,5%. Kenaikan ini didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan buruh dan dunia usaha.

Pertemuan dengan Presiden Prabowo

Said Iqbal baru saja bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan. Menurutnya, keputusan mengenai besaran kenaikan upah minimum akan segera diumumkan oleh Presiden.

Kepedulian Terhadap Kesejahteraan Buruh dan Dunia Usaha

“Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6%-6,5%,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Iqbal menambahkan, “Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.”

Implementasi Kebijakan Upah Minimum

Berdasarkan keputusan tersebut, nilai kenaikan upah minimum akan diterapkan di level provinsi maupun di bawahnya, termasuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan kabupaten/kota (UMPSP dan UMSK) akan ditentukan oleh dewan pengupahan daerah.

Rapat Terbatas Presiden Prabowo

Baru-baru ini, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri untuk membahas implementasi kebijakan upah minimum. Menteri yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan kesejahteraan buruh dapat meningkat dan dunia usaha dapat berjalan dengan lancar. Kita tunggu kabar selanjutnya mengenai implementasi kenaikan upah minimum ini.

(dnu/dhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *