Prabowo Menunjuk Bahlil Sebagai Ketua Satgas Hilirisasi Energi

Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional: Langkah Strategis Prabowo Subianto untuk Meningkatkan Kemandirian Energi Indonesia

Pada tanggal 3 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan percepatan hilirisasi di berbagai sektor strategis dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dipercayakan menjadi Ketua Satgas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Mengapa Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Dibentuk?

Dalam pasal 1 Keputusan Presiden tersebut, Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional dibentuk untuk dua tujuan utama. Pertama, adalah untuk mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Kedua, adalah untuk mempercepat ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri dari berbagai sumber, mulai dari minyak dan gas bumi, batu bara, hingga energi terbarukan.

Tugas dan Tanggung Jawab Satgas

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional terdiri dari berbagai posisi penting seperti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Masing-masing anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional serta memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

  1. Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia)
  2. Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  3. Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  4. Wakil Ketua Bidang Pertanian: Menteri Pertanian
  5. Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan
  6. Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
  7. Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretariat Negara
  8. Anggota Satgas: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI.

    Langkah Strategis untuk Kemandirian Energi Indonesia

    Dengan pembentukan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, diharapkan langkah-langkah strategis akan diambil untuk meningkatkan kemandirian energi Indonesia. Percepatan hilirisasi di berbagai sektor strategis akan membantu meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu, peningkatan ketahanan energi nasional akan memastikan ketersediaan energi yang cukup untuk mendukung berbagai sektor ekonomi tanah air.

    Dukungan dari Berbagai Pihak

    Keputusan Presiden ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari para anggota Satgas yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidangnya masing-masing. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diharapkan target percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat tercapai dengan baik.

    Kesimpulan

    Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kemandirian energi Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan percepatan hilirisasi di berbagai sektor dan peningkatan ketahanan energi nasional dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Semoga langkah ini dapat membawa manfaat yang besar bagi kemajuan dan keberlanjutan sektor energi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *