Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sebesar 6,5%. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha.
Proses Penetapan Kenaikan UMP
Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6%. Namun, setelah berdiskusi dengan kalangan buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkan persentase kenaikan menjadi 6,5%.
“Setelah membahas dan berdialog dengan pimpinan buruh, kita memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” tegas Prabowo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Pentingnya Kesejahteraan Buruh
Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Penetapan Upah Minimum Sektoral
Sementara untuk upah minimum sektoral, Prabowo menjelaskan bahwa hal tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Rincian lebih lanjut terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Rapat Terbatas
Pengumuman kenaikan UMP ini dilakukan setelah Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan beberapa menteri, antara lain Menteri Sekretaris Negara, Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, Menko Pemberdayaan Masyarakat, dan Menteri Keuangan.
Kesimpulan
Dengan adanya kenaikan upah minimum provinsi tahun depan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dalam hal peningkatan daya beli dan kesejahteraan. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kondisi buruh di Indonesia demi terciptanya ketenangan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(fdl/fdl)