News  

Prajurit Pembunuh Kekasih: Ancaman Pecat dan Pidana

Prajurit Pembunuh Kekasih: Ancaman Pecat dan Pidana

Pratu TS Mengaku Melakukan Pembunuhan

Kasus pembunuhan seorang wanita di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI terus diusut. Sanksi pemecatan dan pidana tengah menanti pelaku di depan mata.

Oknum TNI tersebut ialah Pratu TS. Sementara korban inisial N (26) merupakan kekasih pelaku. Motif dari pembunuhan ini masih belum jelas.

Kasus ini bermula dari Kesatuan Yonif 318 TNI Angkatan Darat (AD) mencari-cari Pratu TS yang meninggalkan dinas tanpa izin (desersi) sejak 19 Januari 2025.

Penemuan dan Pengakuan Pratu TS

Pratu TS kemudian ditemukan di daerah Medang. TS kemudian dibawa ke Denpom Jaya dan diperiksa secara intensif. Dalam pemeriksaan itulah, Pratu TS akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan pacarnya.

“Saat di pemeriksaan di satuan yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan (pembunuhan) terhadap pacarnya,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra dalam keterangan kepada wartawan.

Ancaman Sanksi Pemecatan ke Pratu PS

Pratu TS saat ini telah ditahan. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah menanti Pratu TS.

“Pasti (terancam PTDH). Kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat,” kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana.

Wahyu menjelaskan, atas tindakan itu, Pratu TS diancam pasal 338 soal pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, dia dijerat pasal 86 KUHPM.

Aniaya Korban hingga Tewas dengan Tangan Kosong

TNI Angkatan Darat mengungkap cara oknum TNI Pratu TS membunuh pacarnya, perempuan berinisial N (26), di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pratu TS disebut menyerang N dengan tangan kosong.

READ  Legislator RI Perlu Tingkatkan Keamanan Laut untuk Menyamai China: Permasalahan yang Mendesak

Menurut Brigjen Wahyu Yudhayana, tindakan keji Pratu TS terhadap N bisa didasari emosi. Motif pembunuhan pelaku ke korban masih terus ditelusuri.

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

(ygs/ygs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *