Prosedur Penggantian Data STNK dan BPKB setelah Motor Mengalami Perubahan Warna

Apakah Anda sedang merencanakan untuk mengganti warna cat motor Anda? Jika iya, ada hal-hal penting yang perlu Anda perhatikan, yaitu penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 menyatakan bahwa perubahan warna kendaraan harus diikuti dengan perubahan data STNK. Berikut adalah syarat-syarat dan biaya yang perlu Anda ketahui:

Syarat Ubah Data STNK dan BPKB Setelah Ganti Warna

Untuk melakukan perubahan data STNK setelah mengganti warna motor, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Isi formulir permohonan
  • Lampirkan tanda bukti identitas
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diwakilkan
  • STNK asli
  • Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan
  • Surat keterangan dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna ranmor beserta TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
  • Hasil cek fisik ranmor
  • Tanda bukti pendaftaran BPKB

Sebelum mengurus perubahan STNK, pastikan Anda juga mengurus penggantian BPKB akibat perubahan warna motor. Syaratnya meliputi:

  • Isi formulir permohonan
  • Lampirkan tanda bukti identitas
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diwakilkan
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan
  • Surat keterangan dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna ranmor beserta TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
  • Hasil cek fisik ranmor

Biaya Ganti Data STNK dan BPKB Setelah Ubah Warna

Untuk mengurus penggantian STNK dan BPKB setelah mengganti warna motor, Anda akan dikenakan biaya penerbitan baru. Berdasarkan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara, biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah Rp 100.000 dan BPKB sebesar Rp 225.000. Jadi, total biaya pengurusan ganti BPKB dan STNK setelah mengganti warna motor adalah Rp 325.000.

Jadi, jangan lupa untuk memperhatikan prosedur dan biaya yang diperlukan saat Anda ingin mengganti warna cat motor. Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, Anda dapat dengan lancar mengurus penggantian STNK dan BPKB. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan untuk melakukan perubahan warna motor. Selamat mengurus dan semoga lancar!

(dry/din)

READ  Dashcam Terbaru dengan Teknologi AI, Mampu Mendeteksi Sopir Mengantuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *