Prospek Layanan Investor Saham Meningkat dengan PPN 12% Tahun Depan

Prospek Layanan Investor Saham Meningkat dengan PPN 12% Tahun Depan

Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Investasi Saham dan Reksa Dana

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang berlaku untuk barang kategori mewah, kecuali bagi barang dan jasa bahan-bahan pokok. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah transaksi investasi saham dan reksa dana akan terkena dampak dari kebijakan ini?

Kajian Dampak PPN 12% Terhadap Layanan di KSEI

Menurut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dampak PPN 12% terhadap layanan di KSEI masih dalam kajian. Hingga saat ini, pihak KSEI belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait penerapan PPN 12% di tahun 2025. Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang, menyatakan bahwa penambahan 1% PPN masih dalam tahap kajian. KSEI tengah berkomunikasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan melakukan kajian bersama dengan konsultan pajak untuk memahami implikasi dari kenaikan PPN ini.

Informasi yang Akan Disampaikan Kepada Masyarakat

Imelda menegaskan bahwa KSEI akan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai dampak kenaikan jasa layanan dari KSEI akibat PPN 12%. Jika ada perubahan, KSEI akan memberikan notifikasi kepada para pelaku pasar modal. Saat ini, KSEI sedang menunggu petunjuk resmi terkait penerapan PPN 12%.

PPN pada Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian

Imelda menjelaskan bahwa PPN memang dikenakan pada layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian yang ditawarkan oleh KSEI. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai besaran kenaikan tarif jika PPN naik menjadi 12%. KSEI masih menunggu arahan dari DJP terkait hal ini.

READ  Pertamina Siapkan 711 Ribu Tabung LPG Tambahan di Jakarta Selama Libur Panjang

Peran KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memberikan berbagai layanan, seperti jasa pengelolaan aset, jasa kustodian sentral, jasa penyelesaian transaksi, dan jasa corporate action. Dalam menjalankan fungsinya, KSEI memberikan layanan deposit efek, penarikan efek dan dana, rekonsiliasi efek dan dana, serta penyelesaian transaksi baik di bursa maupun di luar bursa.

Implementasi PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meskipun demikian, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat akan diberikan fasilitas PPN 0%.

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk investasi saham dan reksa dana. Para pelaku pasar modal, termasuk KSEI, tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini. Informasi yang jelas dan transparan akan menjadi kunci dalam menghadapi dampak dari kenaikan PPN tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan kelancaran pasar modal di tengah perubahan kebijakan pajak yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *