Hot  

Raffi Ahmad Butuh Waktu 3 Bulan untuk Urus Laporan Harta Kekayaan ke KPK

1. Latar Belakang

Raffi Ahmad, seorang selebritas yang terkenal di Indonesia, telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Batas Waktu Pelaporan

Setiap pejabat negara yang baru dilantik diberi waktu maksimal 3 bulan untuk membuat dan mengajukan LHKPN. Hal ini juga berlaku untuk Raffi Ahmad, yang harus melaporkan harta dan kekayaannya ke KPK sebelum 21 Januari 2025.

3. Proses Pelaporan

Pada 14 November 2024, Raffi Ahmad menyatakan bahwa proses pelaporan LHKPN-nya sedang berjalan. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa semua sedang diurus dengan baik.

4. Keterlibatan KPK

KPK telah mengingatkan Raffi Ahmad dan pejabat lain di Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Hingga 7 Januari, sebanyak 90 orang dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN mereka.

5. Transparansi dan Pencegahan Korupsi

Pelaporan LHKPN adalah bentuk transparansi pejabat publik terhadap aset dan harta mereka. Selain itu, hal ini juga menjadi instrumen pencegahan korupsi serta memungkinkan masyarakat untuk ikut mengawasi dan memantau kekayaan pejabat negara.

6. Kendala dalam Pelaporan

KPK menyatakan bahwa mereka siap memberikan pendampingan dan bantuan teknis bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Kesimpulan

Dengan melaporkan LHKPN-nya ke KPK, Raffi Ahmad menunjukkan komitmen dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku bagi pejabat negara. Langkah ini juga merupakan upaya untuk menjaga integritas dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

(pus/dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *